Nagari Baringin mulanya terdiri dari 3 Koto yaitu suatu daerah yang tanahnya tinggi dimana sangat banyak angin atau berangin-angin maka dinamakan Koto Baringin yang dipimpin oleh 7 suku atau Datuak Nan Batujuah, suatu daerah yang tanahnya banyak batu, seolah-olah beralaskan batu maka disebut Koto Lantai Batu dipimpin oleh niniak mamak Ampek Jurai atau Datuak Nan Barampek, dan daerah disuatu bukit yang ditumbuhi lalang seperti rambut bergombak maka disebut Koto Bukit Gombak dipimpin oleh 4 suku ,8 datuak dan 1 suku kerajaan Sawah Patai,di pimpin oleh Sultan Rajo Alif.
Setelah berdirinya Kerajaan Pagaruyung yang berpaham dari koto piliang, timbul rasa cemas dari Dt. Bandaro Kuniang seorang Raja Lima Kaum atau Raja Keselarasan Bodi Caniago yang disebut Raja Patah Gadiang terhadap pengaruh yang ditanamkan dari Pagaruyung, maka oleh raja diperintahkan membangun 9 koto didalam yaitu : Tabek boto, Salaganda (jambak mandahiliang),Baringin, Koto Baranjak, Lantai Batu, Ambacang balirik, Bukit Gombak, Sungai ameh, sambilan jo Rajo Dani di Padang Ganting, agar Bodi Caniago selamat dari pengaruh paham Koto Piliang dan tiap Koto dipimpin oleh Kepala Adat. Pada saat belanda menguasai seantero nusantara ini, maka Luhak Nan Tuo juga termasuk daerah jajahan belanda, maka oleh kaum penjajah dibangun sistem kelarasan, maka Sembilan Koto di dalam kecuali sungai ameh, dan Rajo Dani di Padang Ganting menjadi sebuah Nagari yang dinamakan Nagari Baringin yang termasuk kepada lareh Limo Kaum dengan sistem adat Bodi Caniago yang terdiri dari tiga Jorong Adat, keadaan ini bertahan sampai Jaman Orde Baru. Dan melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1983, maka sistem pemerintahan Nagari dipecah menjadi berlurah-lurah untuk wilayah kota dan berdesa-desa bagi daerah pedesaan, maka berhubung Nagari Baringin dipecah menjadi 11 Kelurahan dan kemudian karena adanya perluasan wilayah kota agar memenuhi syarat menjadi Kota Administratif yang dicanangkan oleh Bupati Tanah Datar yaitu Bapak Ikasuma Hamid sehingga Jorong Kampung Baru yang masuk wilayah Pagaruyung dan Jorong Minang yang wilayah Simpurut menjadi Lurah yang kemudian dalam perkembangannya dimana lurah kembali menjadi Jorong dibawah naungan Pemerintahan Nagari, maka Nagari Baringin memiliki 13 Jorong Pemerintahan yang didalamnya terdapat 3 Jorong Adat.